Thursday, May 2, 2013

Refleksi Elegi Meratapi Sang Ilmuwan Plagiat dan Guru Pemalsu PAK


Seorang guru dan golongan-golongan intelektual yang bergelar pendidik adalah mereka yang sebenar-benarnya sedang menginvestasi amalan jariyah untuk kemaslahatan bersama. Hal tersebut dapat terjadi hanya jika pendidik melaksanakan program pendidikan dengan tulus ikhlas dan dalam koridor yang benar. Bangsa yang besar dan bermartabat akan mendapat dukungan kuatnya sektor pendidikan yang ada. Dan hal itu mampu terwujud apabila setiap komponen yang menyusun sistem pendidikan melaksanakan perannya secara optimal. Dalam kaitannya dengan pendidik (termasuk guru, dosen), mereka dituntut untuk menghasilkan suatu karya yang dapat menunjang inovasinyanya dalam proses pembelajaran. Selai itu, PAK dan administrasi proses harus disusun secara realistis dan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Plagiatisme karya bukan cerminan kaum intelektual, terutama di bidang pendidkan. Apalagi dilakukan oleh seorang guru atau pendidik lainnya. Plagiatisme dapat digolongkan ke dalam kasus pencurian. Dan pencurian karya yang merupakan hasil olah pikir sesorang itu lebih berharga daripada pencurian sebuah benda hasil pembelian. Sungguh ironi bilamana plagiatisme merajalela dalam dunia pendidikan. Dan jangan sampai suatu ketika kegiatan tersebut membudaya dalam sistem pendidikan nasional. Karena hal tersebut akan mematikan produktivitas dan progresifisme pendidikan Indonesia.
Kejujuran dan budaya kerja keras sejatinya masih perlu ditumbuhkembangkan pada setiap insan pendidikan. Gebrakan penanaman pendidikan karakter saat ini, akan lebih baik bila tidak hanya berfokus pada peserta didik saja. Namun, objek internalisasi pendidikan karakter juga penting bila dilaksanakan pada komponen pendidikan lainnya, seperti halnya guru, dosen, pakar dan politisi pendidikan, para staff ahli pendidikan, dan lain sebagainya. Melalui internalisasi pendidikan karakter dalam sistem pendidikan nasional akan medukung upaya pencerdasan kehidupan bangsa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment